Secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh
seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang
memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak
melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib
untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara
satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada
pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda
dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia
semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari
tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
Ciri Khas Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia
memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri
khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Teori- Teori Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada beberapa teori dari para ahli
yang mendukung perkembangan hak asasi manusia. Teori hak asasi manusia (theory
of human rights) adalah sebagai berikut.
1) Teori Perjanjian Masyarakat
/ Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John
Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara
maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur
Effendi: 2005).
2) Teori Trias Politika
/ Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh
Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga,
yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk
melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3) Teori Kedaulatan Rakyat
/ Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J.
Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk
melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4) Teori Negara Hukum /
Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel
Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi
dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Sumber:
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html#ixzz3VUisUI5C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar