Jumat, 28 Oktober 2016

MENDESKRIPSIKAN DAN MEMAHAMI KONSEP TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.

Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.

Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.

Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi program CSR adalah dengan pengembangan atau pemberdayaan masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.

Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang. Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.



Keuntungan CSR bagi perusahaan :

1.      Layak Mendapatkan sosial licence to operate
Masyarakat sekitar adalah komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan keuntungan dari perusahaan, maka dengan sendirinya mereka akan merasa memiliki perusahaan. Sehingga imbalan yang diberika kepada perusahaan adalah keleluasaan untuk menjalankan roda bisnisnya di kawasan tersebut.

2.      Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
Mengelola resiko di tengah kompleksnya permasalahan perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya usaha. Disharmoni dengan stakeholders akan menganggu kelancaran bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi permasalahan, maka biaya untuk recovery akan jauh lebih berlipat bila dibandingkan dengan anggaran untuk melakukan program Corporate Social Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate Social Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya hubungan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.

3.      Melebarkan Akses Sumber Daya
Track records yang baik dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan.

4.      Membentangkan Akses Menuju Market
Investasi yang ditanamkan untuk program Corporate Social Responsibility ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang yang lebih besar. Termasuk di dalamnya memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.

5.      Mereduksi Biaya
Banyak contoh penghematan biaya yang dapat dilakukan dengan melakukan Corporate Social Responsibility. Misalnya: dengan mendaur ulang limbah pabrik ke dalam proses produksi. Selain dapat menghemat biaya produksi, juga membantu agar limbah buangan ini menjadi lebih aman bagi lingkungan.

6.      Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
Implementasi Corporate Social Responsibility akan membantu menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholder, dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust stakeholders kepada perusahaan.

7.      Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang melaksanakan Corporate Social Responsibility umumnya akan meringankan beban pemerintah sebagai regulator yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.

8.      Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
Image perusahaan yang baik di mata stakeholders dan kontribusi positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat serta lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi karyawan yang bekerja dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi kerja mereka.

9.      Peluang Mendapatkan Penghargaan
Banyaknya penghargaan atau reward yang diberikan kepada pelaku Corporate Social Responsibility sekarang, akan menambah kans bagi perusahaan untuk mendapatkan award.




Manfaat  CSR bagi masyarakat

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.

Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.

Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui CSR  perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.

Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan  antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial  perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.

Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.

Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.

Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.




HUBUNGAN BISNIS DAN LINGKUNGANNYA
Bisnis merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan, dengan kata lain bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh lingkungan. Di samping itu bisnis tidak terlepas dengan adanya faktor-faktor lingkungan yang mendukung maupun yang menghambat atas tujuan yang ingin dicapai bisnis. Di lain pihak lingkungan bisnis merupakan seluruh karakter dan faktor yang dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak terhadap bisnis. Sebaliknya bisnis dapat secara langsung maupun tidak dapat mempengaruhi atau menciptakan pengaruh terhadap  lingkungannya. Oleh karena itu interaksi antara bisnis dan lingkungannya atau sebaliknya menjadi tema pencermatan yang cukup penting dan sangat urgen bagi kegiatan bisnis terhadap masyarakat. Sehingga eksistensi bisnis layak diterima atau memberikan pengaruh tertentu yang positif atau negatif terhadap lingkungannya. Secara umum lingkungan bisnis dapat kita kelompokkan menjadi dua bagian besar yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal.


LINGKUNGAN INTERNAL
Lingkungan Internal merupakan sejumlah faktor, variable atau atribut-atribut yang melekat pada variable atau faktor tersebut yang berada di lingkungan bisnis dan cukup langsung mempengaruhi bisnis, antara lain yaitu Tenaga Kerja, Modal, Alat-alat, Sistem Manajemen, sarana dan prasarana yang tersedia di dalam perusahaan.
Dalam interaksinya mereka secara terorganisasi cepat dapat dikendalikan oleh manajemen perusahaan dan secara langsung dapat dipengaruhi. Tingkat pengendaliannya relative lebih mudah dilakukan, karena perusahaan memiliki Bargaining Power yang cukup kuat untuk mempengaruhi variable-variabel ini sesuai dengan sasaran dan tujuan perusahaan.


LINGKUNGAN EKSTERNAL
Lingkungan Eksternal adalah semua faktor atau pihak-pihak atau variable dinamis yang berada di luar bisnis atau perusahaan. Jika perusahaan didirikan di suatu daerah atau Negara di dalam suatu system masyarakat, maka praktis perusahaan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat ini, dan merupakan sub system masyarakat yang sudah tentu dituntut untuk berperilaku harmoni  dengan semua unsur di dalam masyarakat. Unsur-unsur tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa unsur :
  1. Unsur Hukum yang berlaku di masyarakat
  2. Unsur Budaya atau Kultur di masyarakat
  3. Unsur Agama atau Kepercayaan
  4. Unsur Politik Pemerintahan
  5. Unsur Ekonomi Umum
  6. Unsur Sosial atau Masyarakat
  7. Unsur Geografik
  8. Unsur Pendidikan.

Faktor/pihak yang bersifat Dinamis tersebut jelas akan ada pengaruhnya baik bersifat langsung  mapun tidak langsung terhadap bisnis. Dan dalam banyak hal lingkunga eksternal ini merupakan variable strategis dan memiliki dimensi jangka panjang dan secara strategis sering menentukan peluang maupun tantangan yang akan dihadapi bisnis.

Variabel atau faktor-faktor lingkungan eksternal ini relatife sulit dapat dikendalikan oleh bisnis,lebih sering bisnis mengikuti dan menyesuaikan terhadap perubahan atau dinamika dari variable eksternal ini.




RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendata secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain.Artinya keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain,termasuk kepentingan masyarakat luas.Tentunya perusahaan dalam hal ini seharusnya tidak bersikap arogan dalam menjalankan bisnis perusahaannya.Sebaliknya secara moral dapat dibenarkan bahwa perusahaan memang punya tujuan utama yaitu mengejar keuntungan, akantetapi keuntungan itu harus dicapai dengan tetap mengindahkan kepentingan banyak orang lain.

Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan. Sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai  ruang lingkup tanggung jawab sosial perusahaan.

Pertama, Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.Sebagai salah satu bentuk  dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapakan terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Jadi, tanggung jawab perusahaan sosial dan moral perusahaan disini terutama terwujud dalam ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
Perusahaan dalam hal ini diharapkan untuk tidak hanya melakukan kegiatan bisnis demi mencari keuntungan, melainkan juga ikut memikirkan kebaikan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan ikut melakukan berbagai kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat.Kegiatan sosial tersebut sangat beragam, misalnya meminjamkan dana untuk membangun rumah ibadah, membangun prasarana dan fasilitas sosial dalam masyarakat(listrik,air,jalan,tempat rekreasi dan sebagainya),melakukan penghijauan,menjaga sungai dari pencemaran atau ikut membersihkan sungai dari limbah, melakukan pelatihan cuma-cuma,memberi beasiswa kepada anak dari keluarga yang kurang mampu ekonominya dan lain-lain.

Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial tersebut.Pertama,karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat.Karena itu, wajar mereka pun harus ikut bertanggung jawab atas kemajuan dan kebaikan masyarakat tersebut.Keterlibatan sosial merupakan wujud nyata dari tanggung jawab sosial dan kepedulian perusahaan sebagai bagian integral dari masyarakat atas kemajuan masyarakat tersebut.

Kedua,perusahaan telah diuntungkan dengan mendapatkan hak mengelola sumber daya alam yang ada di masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.Demikian pula, sebagai tingkat tertentu masyarakat telah menyiapakan tenaga-tenaga profesional bagi perusahaan yang berjasa mengembangkan perusahaan tersebut.Karena itu, keterlibatan sosial merupakan semacam balas jasa terhadap masyarakat.

Ketiga,dengan tanggung jawab sosial melalui kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan masyarakat luas.Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa mempunyai kepedulian, punya tanggung jawab, terhadap masyarakat dan dengan demikian dapat mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.

Keempat,dengan keterlibatan sosial,perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.Ini pada gilirannya akan membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih aman, kondusif , dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.

Lingkup tanggung jawab sosial perusahaan yang kedua adalah keuntungan ekonomis.Bagi Friedman satu-satunya tanggung jawab sosial perusahaan adalah mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.Karena itu berhasil tidaknya suatu perusahaan, secara ekonomis dan moral, dinilai berdasarkan lingkup tanggung jawab sosial ini.Setiap pelaku bisnis dan perusahaan secara moral dibenarkan untuk mengejar kepentingan pribadinya yang dalam bisnis dibaca sebagai keuntungan karena hanya dengan demikian ia dapat mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan itu serta semua orang yang terkait dengan bisnis dan perusahaan itu.Maka, mengejar keuntungan tidak lagi dilihat sebagai hal yang egoistis dan negatif secara moral, melainkan justru dilihat sebagai hal yang secara moral sangat positif.Dalam hal ini keuntungan ekonomi dilihat sebagai sebuah lingkup tanggung jawab moral dan sosial yang sah dari suatu perusahaan.Artinya Perusahaan mempunyai tanggung jawab moral dan sosial untuk mengejar keuntungan ekonomi hanya karena dengan itu perusahaan tersebut dapat dipertahankan dan juga hanya itu semua karyawan dan semua pihak lain yang terkait bisa dipenuhi hak dan kepentingannya.

Lingkup tanggung jawab sosial perusahaan yang ketiga tidak kalah pentingnya adalah memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, baik yang menyangkut kegiatan bisnis maupun menyangkut kehidupan sosial pada umumnya.Ini merupakan salah satu lingkup tanggung jawab perusahaan yang semakin dirasakan penting.Perusahaan punya kewajiban dan juga kepentingan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial.Salah satu bentuk dan wujud yang paling nyata dari menjaga ketertiban dan keteraturan sosial ini sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.Bila perusahaan tidak mematuhi aturan hukun yang ada,sebagaimana halnya orang lain, maka ketertiban dan keteraturan masyarakat tidak akan terwujud.

Keempat, hormat pada hak dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan.Perusahaan secara moral dituntut dan menuntut diri untuk bertanggung jawab atas hak dan kepentingan pihak-pihak terkait yang punya kepentingan.Artinya dalam kegiatan bisnisnya suatu perusahaan perlu memperhatikan hak dan kepentingan pihak-pihak tersebut:konsumen,buruh,investor,kreditor,pemasok,penyalur,masyarakat setempat, pemerintah dan seterusnya. Tanggung jawab sosial perusahaan lalu menjadi hal yang begitu kongkret, baik demi terciptanya suatu kehidupan sosial yang baik maupun demi kelangsungan dan keberhasilan kegiatan bisnis perusahaan tersebut.



IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya struktur dari suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi dan perusahaan itu. Maka, pada tempat pertama harus dirumuskan terlebih dahulu strategi dari perusahaan. Akan tetapi, sesungguhnya strategi didasarkan pada tujuan serta misi yang di emban oleh suatu perusahaan. Strategi hanya mengikuti dan ditentukan oleh tujuan dan misi suatu perusahaan. Maka, sesungguhnya tujuan dan misi inilah yang membedakan satu perusahaan dari perusahaan lainnya. Semua hal lainnya, berupa strategi dan struktur organisasi memang ikut membedakan satu perusahaan dari perusahaan lain, tetapi sangat dipengaruhi oleh tujuan dan misi perusahaan tersebut.
Tujuan dan misi perusahaan sangat ditentukan oleh nilai yang dianut oleh perusahaan itu, yakni oleh pendiri dan pemilik perusahaan beserta CEO-nya. Letak dan penting tidaknya tanggung jawab sosial dan moral dalam perusahaan lalu ditempatkan pertama-tama pada kerangka nilai ini. Sejauh mana perusahaan menganggapnya sebagai sebuah nilai atau tidak. Kalau tanggung jawab sosial juga dianggap sebagai sebuah nilai yang harus dipegang teguh oleh perusahaan, maka tanggung jawab sosial ikut menentukan tujuan dan misi perusahaan, yang pada akhirnya akan menentukan strategi dan struktur organisasi perusahaan tersebut.

Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu. Strategi juga menetapkan kegiatan mana saja yang mendapat penekanan dan perhatian utama, sesuai dengan apa yang dinilai tinggi oleh manajer-manajer puncak perusahaan itu. Strategi juga memberi warna pada kegiatan bisnis perusahaan itu.
Strategi yang didasarkan pada tujuan dan misi tadi diwujudkan melalui struktur organisasi perusahaan. Kerena itu, nilai, tujuan, misi, dan strategi pada akhirnya menentukan struktur organisasi dalam perusahaan. Pada umumnya CEO dan manajer puncak bertanggung jawab mengimplementasikan strategi yang telah digariskan, termasuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan melalui struktur yang ada. Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan kemudian dievaluasi secara periodik. Salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai moral dan sosial, termasuk mengenai tanggung jawab sosial perusahaan adalah apa yang dikenal sebagai sosial audit. Dalam kaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan, sejauh dianggap sebagai sebuah nilai dan misi yang harus diwujudkan, audit sosial itu bermaksud menilai dan mengukur kinerja perusahaan dalam kaitan dengan berbagai masalah sosial yang ingin ikut diatasi oleh perusahaan. Masalah-masalah tersebut misalnya penciptaan lapangan kerja bagi kelompok minoritas atau masyarakat sekitar yang masih terbelakang, masalah lingkungan, keadaan dan lingkungan kerja, pelayanan dan keluhan konsumen, bantuan sosial dalam berbagai wujud, dan sebagainya. Tujuan audit sosial lalu antara lain untuk menjajaki kembali pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dalam berbagai aspek yang dianggap perusahaan itu penting. Dengan audit sosial lalu bisa dinilai apakah tujuan dan misi yang berkaitan dengan dan didasarkan pada nilai tertentu, termasuk tanggung jawab moral dan sosial perusahaan, telah diimplementasikan.


Referensi:



Kamis, 20 Oktober 2016

MENDESKRIPSIKAN DAN MEMAHAMI PRINSIP-PRINSIP UMUM ETIKA BISNIS

PRINSIP - PRINSIP ETIKA BISNIS


Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:

Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.

Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.

Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 

Prinsip hormat pada diri sendiri
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.




ETIKA UTILITARIANISME

Pengertian Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. “Utilitarianisme” berasal dari kata Latin “utilis”, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak.

Pengertian Etika Utilitarianisme
Etika Utilitarianisme adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.

Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
  • Pertama, manfaat
  • Kedua, manfaat terbesar
  • Ketiga, manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang

Nilai  Positif Etika Utilitarianisme
  • Pertama, Rasionalitas.
  • Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
  • Ketiga, Universalitas.

Kelemahan Etika Utilitarisme
  • Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
  • Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
  • Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
  • Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
  • Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
  • Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

SUMBER:

Kamis, 13 Oktober 2016

MENDESKRIPSIKAN, MEMAHAMI DAN MENGANALISIS KASUS-KASUS DUNIA USAHA YANG BERKAITAN DENGAN ETIKA BISNIS



Napster’s Revolution

1.      Apakah permasalahan legal yang ada dalam kasus ini, dan apakah persoalan moralnya?
Permasalahan legal yang dihadapi adalah bahwa perusahaan napster yang melakukan copyfile musik melalui internet yang kemudian dianggap merugikan dari pihak musisi dan perusahaan musik rekaman.Moral dari persoalan tersebut adalah dari pendukung napster memandang hal itu baik dan benar karena napster hanya melakukan berbagi file melalui website dan masih dalam wilayah publik yang legal sedangkan dari pendukung si musisi hal ini dianggap buruk karena dapat menurunkan penjualan kopi musik mereka dan dapat menurunkan nilai seni yang dihasilkan karena tidak dihargai.

2.      Bagaimanakah perbedaan kedua masalah itu dan bagaimanakah hubungannya ?
Dalam permasalahan legal Napster sudah jelas salah karena melanggar hak cipta dari para pimilik karya musik tersebut, tetapi secara moral Napster bisa dikatakan benar juga karena ada keinginan membagi sesuatu yang ada, dikatakan salah karena membagikan file secara Cuma-Cuma kepada semua pengguna tanpa memikirkan/memperhatikan pihak yang lain. Dan bisa juga dikatakan sebagai pencuri karena mengambil keuntungan bagi diri sendiri dengan menyebarkan karya orang lain.

3.      Identifikasikan dan bedakanlah persoalan sistemik, korporat, dan individual yang ada dalam kasus ini !
·         Persoalan Sistemik : Mengenai sistem hukum yang ada di California. Apakah dibenarkan untuk membagi dan bertukar file melalui website, dan apakah ada aturan yang memuat hukum-hukum tentang teknologi Internet.
·         Persoalan Korporat : Moralitas dari Napster yang memiliki usaha yang merugikan pihak lain (perusahaan musik & para musisi) serta mengambil keuntungan sendiri tanpa mengindahkan pihak-pihak yang memiliki hak cipta secara legal.
·         Persoalan Individual : Apakah keputusan Shawn untuk mengembangkan ide briliantnya tentang penggunaan teknologi dengan mengembangkan website Napster yang dapat mengkopi file-file secara gratis tanpa ada persetujuan dari para pemilik hak cipta yang sah, adalah perbuatan yang dapat dibenarkan ?

4.      Apakah secara moral shawn Fanning bersalah mengembangkan dan meluncurkan teknologi jika mengetahui konsekuensi yang mungkin timbul ?
Secara moral memang salah,karena jika shawn sudah tahu akibat dari konsekuensi yang ditimbulkan dari perbuatannya tetapi masih dilakukan maka shawn telah bertidak secara imoral yang dapat merusak hajat dari orang yang bersangkutan.

5.      Apakah Napster, perusahaan itu secara moral bertanggung jawab ?
Jelas, Napsterlah yang memiliki tanggung jawab paling besar, karena perusahaan tersebtlah yang mendapatkan keuntungan paling besar tanpa memikirkan pihak lain yang secara legal memiliki file-file tersebut.

6.      Apakah  Shawn Fanning secara moral bertanggung jawab ?
Secara moral, Shawn tidak bertanggung jawab secara penuh karena dia hanya membantu Napster untuk mengembangkan websitenya dengan teknologi baru agar dapat digunakan sebagai alat untuk saling bertukar file. $15 juta dolar yang ia terima merupakan balas jasa dari ide briliannya itu.

7.      Bagaimanakah jika seseorang tidak mengetahui bahwa musik itu berhak cipta atau tidak terpikir bahwa adalah ilegal menyalin musik yang berhak cipta ?
Kalau memang individu tersebut tidak mengetahui, ia tidak bersalah karena sebagai manusia kita berpikir untuk mendapatkan sesuatu secara efektif dan seefisien mungkin.

8.      Apakah Perusahaan musik berbagi tanggung jawab moral atas apa yang terjadi ? Bagaimanakah pendapat anda tentang teknologi seperti Napster, yang mungkin mengubah industri musik ? Dalam penilaian anda, apakah perubahan tersebut secara etis baik atau buruk ?
Tidak, karena perusahaan musik merupakan pihak yang dirugikan.  Teknologi seperti Napster sesungguhnya berguna supaya kita dapat bertukar file dengan mudah dan cepat. Perubahan tersebut secara etis baik apabila pemilik website dapat membagi keuntungan dengan perusahaan musik dan para musisi, dengan cara membuat suatu perjanjian bisnis, sehingga semua dapat merasakan keuntungannya.

H.B . Fuller and the Street Children of Central Amerika

Produk resistol yang di hasilkan oleh H.B Fuller mengandung bahan kimia yang menyebabkan anak- anak di San Pedro Sula, Hnduras kecannduan menghirup uap resistol dan dapat menyebakan cacat permanen. Karena didalam situasi ekonomi negara yang buruk serta kondisi keluarga yang sangat miskin, anak – anak tersebut menghirup uap resistol agar dapat behalusinasi bahwa orang tua merekka seolah- olah sangat memperhatikan mereka.

Sudut pandang masing- masing pihak adalah :
1.      Pihak Advokasi perlindungan anak
Kandungan kimia dalam produk resistol yang menyebabkan kecanduan dan cacat permanen bagi anak- anak tanggung jawabsepenuhnya perusahaan
2.      Pihak Perusahaan
Resistol merupakan bahan kimia yang dirancang untuk bahan perekat agar tahan terhadap air dan dapat merekatkan secara optimal. Penyalahgunaan resistol ini sudah diluar kendali perusahaan sebagaimana mestinya, padahal pada kaleng resistol tersebut sudah tercantum disclaimer yang menunjukan cara menggunakan produk dengan benar dan hati –hati. Namun hal ini tidak diperhatikan oleh anak- anak tersebut.

Menurut pendapat saya, pihak penjual eceran bertanggung jawab secara moral (moral responsibility) karena berdasarkan keinginan mereka sendiri (free will). pengecer yang mengetahui dampak penjualan resistol akan berakibat fatal bagi anak- anak, tetap menjual produk tersebut kepada anak- anak. Padahal perusahaan induk H.B Fuller sudah memberikan larangan kepada mereka untuk tidak menjual kepada anak – anak. Pihak pemerintah juga bertanggung jawab secara moral atas kejadian ini walaupun tidak sepenuhnya karena mereka mengetahui penyalahgunaan ini akan brakibatkan fatal namun tidak memberikan edukasi kepada masyarakat secara konsisten. Larangan dari pemerintah sudah dikeluarkan tapi penerapan tidak terjaga dengan baik.

Hal yang bisa dipetik dari kasus ini, secara prinsip utilitarianisma pihak perusahaan sudah mengganti resistol dengan cyclohexane dan menaikan harga lem sebesar 30%, dalam hal ini bertujuan agar dampak penyalahgunaan resistol menjadi berkurang. Namun hal ini tidak menyelesaikan malah secara signifikasi karena kondisi ekonomi negara yang lebih  dari sepertiga masyarakat berada dalam kondisi miskin akan menyebabkan anak – anak dalam keluarga tersebut menjadi terlantar dan ada kemungkinan terjadinya penyalahgunaan bahan kimia pada anak – anak untuk membuat mereka berhalusinasi bahwa orang tua mereka seolah – olah sangat memperhatikan mereka.

SUMBER: