Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Wajib adalah memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh warga
negara.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban sering tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah ada dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak
dan kewajiban seimbang dan terpenuhi pada semestinya,
maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia
ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat atau diri sendiri tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun banyak rakyat menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki
domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 ayat (2)
UUD 1945,Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal diIndonesia.
• Bukan Penduduk, adalah
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa
• Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1)
Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
• Asas kelahiran (Ius soli)
adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran seseorang.
• Asas keturunan (Ius
sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkanpertalian darah atau
keturunan.
• Asas Perkawinan : Status
kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yangmemiliki asas kesatuan
hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti
masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan
(Naturalisasi) :
• Bersifat aktif yaitu
seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
• Bersifat Pasif, seseorang
yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status
warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi
yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
• Apatride ( tanpa
Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan hal ini
menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai
warga negara dari negara manapun.
• Multipatride, yaitu
seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
• Bipatride ( dwi
Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua
negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah sesuatu
yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di
terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang
layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu
beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita
lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
Hak asasi manusia dalam bahasa
Prancis disebut “Droit L’Homme”, yang artinya hak-hak manusia dan dalam bahsa
Inggris disebut “Human Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran Negara
Hukum, di mana manusia atau warga negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar
yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka muncul istilah “Basic Rights” atau
“Fundamental Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah
merupakan hak-hak dasar manusia atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi
manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97) Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :
“Hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya bersamaan dengan
kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu
dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dank arena
itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia
memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. (Meriam
Budiardjo; 1980 : 120)
Isi dari pada hak asasi manusia
hanya dapat ditelusuri lewat penelusuran aturan hukum dan moral yang berlaku
dalam masyarakat. John Locke (1632-1704) yang dikenal sebagai bapak hak asasi
manusia, dalam bukunya yang berjudul “Two Treatises On Civil Government”,
menyatakan tujuan Negara adalah untuk melindungi hak asasi manusia warga
negaranya. Manusia sebelum hidup bernegara atau dalam keadaan alamiah (status
naturalis) telah hidup dengan damai dengan haknya masing-masing, yaitu hak
untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas penghormatan terhadap harta
miliknya, yang semua itu merupakan propertinya.(Dikutif dari I Dewa Gede
Atmadja; 2002 ;3-5)
Di Indonesia berdasarkan Perubahan
UUD 1945 dalam Bab XA ditentukan mengenai Hak Asasi manusia. Namun kaitannya
dengan hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya identifikasinya belum rinci
dan jelas. Oleh karena hak-hak yang berkaitan dengan hak dibidang ekonomi,
sosial dan budaya masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada. Dengan penelusuran
melalui pendekatan sejarah, maka ditemukan perkembangan dari ha-hak dibidang
ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya lazimnya
dikatagorikan sebagai hak-hak positif (Positive Rights) yang dirumuskan dalam
bahasa “rights to” (hak atas), sedangkan hak-hak sipil dan politik
dikategorikan sebagai hak-hak negative (Negative Rights ) yang dirumuskan dalam
bahasa “freedom from” (kebebasan dari). Sebagai hak-hak positif, hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya dipahami sebagai hak hak yang tidak dapat dituntut
di muka pengadilan (non-justicible), sebaliknya dengan hak-hak sipil dan
politik, sebagai hak-hak negative, dapat dituntut di muka pengadilan. (Kasim,
dalam Kasim dan Arus: xii-xiv).
Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asai Manusia tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b. Hak asasi manusia berlaku
untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak
boleh dilanggar.
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia
akan HAM
Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD
1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR,
Peraturan Perundang-Undangan.
2. Penegakan HAM
Memberi jaminan perlindungan
terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga di bentuk kelembagaan yang
menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM.
3. Konvensi Internasional
tentang HAM Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian
masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
4. Keikutansertaan Indonesia
dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas
berbagai konvensi internasional tantang HAM tersebut diwujudkan dengan
keikutsertaan indonesia untuk instrumen internasional.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945
Amandemen Ke-Empat
Amandemen keempat diarahkan untuk
memperbaik penyelenggaran negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan
kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut
:
a. MPR pada Bab II pasal 2
menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih
melalui pemilu. Jadi anggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan.
b. Pemilu, proses pemilu
pemilihan presiden dilakukan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama
gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan
presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga lain.
c. Pendidikan dan Kebudayaan
diubah dalam Bab XIII, didalam bab tersebut pada intinya hak setiap warga
negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang
memadahi.
d. Perekonomian dan
Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya menyatakan bahwa
perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan
merata.Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban
untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan
sosial bagi seluruh warganya.
e. Perubahan UUD diatur dalam
Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut diatur ketentuan dansyarat perubahan UUD
kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan UUD 1945 menjadi
kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
UUD 1945 merupakan merupakan produk
konstitusi yang melandasi yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah
kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan.
Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :
- Konstitusi yang Sarat
Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif dimana presiden
memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
- Kurangnya Sistem Check and
Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai lembaga tertinggi negara
namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD
1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme yang
baik. Kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan
diatas legislatif dan yudikatif.
- Terlalu banyak Pendelegasian
ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang
menimbulkan problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan
kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi). Ketidakseimbangan
kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat
membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan
muncul otoriterisme.
- Masih Adanya Pasal-Pasal
yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung pasal-pasal ini yang dikemudian
dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut
memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai
dengan kepentingannya.
- Praktek UUD 1945
sangat tergantung Political Will dari pemerintah.ketidakjelasan pasal- pasal
tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan
pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan
membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada
orde lama dan orde baru. Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut
diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada
bab-bab sebelumnya.
Sampai saat ini masih banyak
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah.
Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :
1. Tidak jelasnya sistem
parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR, DPD dan MPR.
Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri
namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
2. Reformasi eksekutif sampai
saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik.
Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik
balas budi kepada partai yang mencalonkannya.
3. Reformasi legislatif pada
amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke
legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam
implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior
karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
4. Pelaksanaan otonomi daerah
banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Otonomi
menimbulkan banyak permasalahan terutama kedaerahan dan sulitnya koordinasi
antar daerah.
5. Masih tingginya kebocoran
anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan
pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan
rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya
kesejahteraan masyarakat.
Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD
1945
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke
dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen.
Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen
diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya
pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi
tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional,
utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya
sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau
biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian
diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi
manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk
pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan
internasional.
Dalam konteks sejarah dan secara
konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki
perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana
ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
Hak dan kewajiban dalam bidang
politik
• Pasal 27 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu :
1. Hak untuk diperlakukan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum
dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan
berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan
beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran
Hak dan kewajiban dalam bidang
sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31
ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur denganundang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa
“Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.Arti pesan yang terkandung
adalah :
1. Hak memperoleh kesempatan
pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan
32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang
menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. Arti pesannya adalah :
7. Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya,sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban dalam bidang
Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha
pembelaan negara.
Hak dan kewajiban dalam bidang
Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1),
menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2),
menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3),
menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan
UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan
UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus
mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.
(3). Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran
dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak
yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh
pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.
- Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan
Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap
orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap
pengangguran. Dalam International Covenant on Economc, Social and Cultural
1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini
mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan
memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau
diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi
hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan,
berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang
berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas
syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria
maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa
berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3).
Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam
rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas
upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan
kehidupan keluarga.
- Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka
perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis
kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human
Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada
perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal
yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic,
Social and Cultural menetukan “negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak
setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang
mejamin :
a. Pemberian upah bagi semua
pekerja, sebagai minimum dengan :
1) Gaji yang adil dan upah yang sama
untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang
dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria,
dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yangsama.
2) Penghidupan yang layak untuk
dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
b. Kondisi keja yang aman dan sehat;
c. Persamaan kesempatan untuk setiap
orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkatyang lebih tinggi, tanpa
pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
d. Istirahat, santai dan pembatasan
dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada
hari libur umum. Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal
38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
- Hak ikut serta dalam Serikat
Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap
orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi
kepentingannya.
Hak Asasi Manusia di bidang Sosial
dan Budaya
a. Hak asasi Manusia di bidang
Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial
adalah hakasasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas
perumahan dan hakatas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb.:
Pasal 28H ayat (3) Perubahaqn UUD
1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat.
Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD
1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 31 Perubahan UUD 1945
menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
Ayat (1) Setiap warga Negara berhak
mendapat pendidikan
Ayat (2) Setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan Undang-undang.
Ayat (4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan
belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak asasi manusia dalam bidang
budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
- Pasal 28C Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa :”Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
- Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa:”Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormatiselaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
- Pasal 32 Perubahan UUD 1945 menentukan :
Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat (2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di dalam Perubahan UUD 1945
ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Berangkat dari ketentuan tersebut,
maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
merupakan tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. Untuk menegakan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua itu
dikeluarkan antara lain:
-
Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)
-
UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
-
UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
-
Dan peraturan-peraturan lainnya
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar