Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
A.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan
bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi”.
Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
B.
Landasan Hukum Kewarganegaraan
1. UUD 1945 .
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua
dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan
Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Contoh
Kasus .
Atas undangan dan niat positif PSSI,
Irfan Bachdim dan Sergio van Dijk datang ke Indonesia. Dari hasil pertandingan
eksebisi di atas lapangan, baik pelatih maupun penonton sama-sama puas.
Dukungan agar keduanya membela Merah-Putih kian deras. PSSI menyambut positif.
Apa lagi yang dibutuhkan? Tepat, status kewarganegaraan kedua pemain.
Irfan memiliki darah Indonesia dari sang ayah yang menikahi seorang wanita Belanda, sedangkan kakek-nenek Sergio adalah orang Indonesia asli sebelum mengungsi ke Negeri Kincir Angin itu 1950-an silam. Keduanya masih memiliki sanak keluarga di Indonesia dan acap mengunjungi nusantara.
Berdasarkan undang-undang tentang
kewarganegaraan terbaru, UU no.12/2006, dikenal status kewarganegaraan ganda
dalam tataran hukum Indonesia. Namun, status tersebut hanya berlaku pada anak
hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing
(WNA). Hingga berusia 18 tahun atau menikah, anak tersebut harus memilih
kewarganegaraannya.
Jika memilih menjadi WNI, dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat yang membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18. Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009. Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadi WNI otomatis hilang. Irfan saat ini terdaftar sebagai pemain FC Utrecht dengan menggunakan paspor Belanda.
Untuk kasus Sergio, sedikit lebih
rumit karena UU tersebut tidak menyebutkan secara spesifik status
kewarganegaraan dari kakek/nenek, melainkan langsung dari orangtua. Jadi,
karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, Sergio harus
menanggalkan kewarganegaraan Belanda untuk menjadi WNI. Proses yang dijalani
Sergio adalah proses naturalisasi. Untuk mengajukan kewarganegaraan melalui
proses ini, seseorang antara lain disyaratkan sudah berusia 21 tahun, lahir di
wilayah Republik Indonesia atau setidaknya sudah tinggal selama lima tahun
berturut-turut, dan cukup datat berbahasa Indonesia.Proses tersebut dapat
berjalan “instan” jika Pemerintah atau terlebih dahulu PSSI melakukan inisiatif
dengan alasan kepentingan negara atau karena prestasi yang luar biasa, dalam
hal ini di bidang olahraga, yaitu sepakbola. Status WNI akan diberikan oleh
Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI.
Kasus naturalisasi di dunia olahraga
pernah terjadi ketika pebasket Mario Wuysang dan pebulutangkis senior Ferry
Sonneville memilih membela bendera Indonesia di pentas internasional. Namun,
berbeda dengan Sergio, keduanya relatif memiliki “kemudahan” karena lahir di
bumi Indonesia. Mario lahir di Sidoarjo, sedangkan opa Ferry terlahir di
Jakarta.
Harus diingat, semua proses tersebut baru akan dilalui jika kedua pemain yang diharapkan segenap penggila sepakbola negeri ini memantapkan pilihannya. Irfan masih ragu-ragu, karena usianya masih muda dan pintu ke timnas Belanda relatif masih terbuka. Sedangkan Sergio tampak lebih yakin, meski dalam wawancara eksklusif GOAL.com, striker berusia 26 tahun ini menandaskan harus memutuskannya dengan masak-masak karena harus memikirkan kepentingan keluarganya – antara lain pacar yang segera melahirkan anaknya.
Berdasarkan prinsip ius sanguinis
yang dikenal dalam hukum ketatanegaraan internasional, seseorang yang
dilahirkan dari keturunan warga negara tertentu berhak atas kewarganegaraan
negara tersebut. Vietnam memanfaatkan prinsip ini dengan memperkenalkan status
kewarganegaraan ganda untuk menyatukan sanak keluarga warganya yang
tercerai-berai akibat perang. Belanda, misalnya, juga mengenal status
kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraan ganda tidak menghalangi hak
politik warga, buktinya dua menteri muda dalam kabinet pemerintahan Belanda
memegang paspor ganda. Selain mengantungi paspor Belanda, mereka juga berstatus
sebagai warga Maroko dan Turki. Di Belanda, banyak masyarakat imigran asal dua
negara berpenduduk mayoritas muslim itu. Bahkan seperti yang dikutip dari Radio
Netherlands Worldwide, Ratu Beatrix sendiri memiliki dua paspor – Belanda dan
Inggris.
Kesimpulan
Berdasarkan artikel diatas, menurut
landasan Hukum Kewarganegaraan di Indonesia, seseorang haruslah mempunyai satu
kewarganegaraan saja dan tidak boleh ganda. Untuk mendapatkan perlindungan
hukum internasional dari Negara.
C. Maksud dan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan .
Maksud
Pendidikan Kewarganegaraan .
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan
- Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
- Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab. Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000,
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1.
Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan
negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan
negara.
2.
Tujuan
Khusus
- Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
- Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar